PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh wajib pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah.
Pada penerapannya, Badan atau perorangan ini membayar pajak tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke khas negara, akan tetapi melalui pihak yang memotong atau memungut PPN.
Harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan wajib pajak. Subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sedangkan wajib pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan menyetorkannya ke kas negara.
Pajak pertambahan nilai bersifat objektif tidak kumulatif dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajak nya terdiri dari pengusaha kena pajak atau PKP dan non PKP.
Bagaimana Cara Mekanisme PPN di Indonesia?
Pertama,yaituPKPwajib memungut PPN dari pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak sebesar 10% dari harga jual atau penggantian dan membuat faktur pajak.
PPN yang tercantum dalam faktur pajak sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar atau utang pajak.
Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian atau perolehan BKP atau JKP yang dikenakan PPN PPN tersebut merupakan pajak masukan yang dibayar dimuka.
Untuk setiap masa pajak atau setiap bulannya, apabila jumlah pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan maka selisihnya harus disetorkan ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya.
PKP di atas wajib menyampaikan SPT masa PPN setiap bulan ke SPT terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Undang-undang yang mengatur PPN meliputi undang-undang nomor 8 tahun 1983, Undang-undang Nomor 18 tahun 2001, Undang-undang No 42 tahun 2009, dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020.
Objek PPN:
1. penyerahan barang kena pajak atau BKP dan jasa kena pajak atau JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2.Impor Barang Kena Pajak
3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5. Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh PKP
6. Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200meter persegi yang dilakukan diluar lingkungan perusahaan dan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan
Non Objek PPN
Selanjutnya terdapat non objek PPN meliputi barang hasil pertambangan atau pengeboran, makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, barang kebutuhan pokok, uang dan emas batangan, serta jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, pendidikan dan sebagainya
Barang atau jasa yang bebas ppn menjadi dikenakan PPN dalam draf RUUKUHP:
1. Sembako (Sembilan bahan pokok seperti beras gula konsumsi lainnya)
2. Jasa Pendidikan
Tarif PPN
Tarif PPN dan kenaikan tarif PPN terbaru sebesar 12% sesuai pasal 7 undang-undang nomor 42 tahun 2009, disebutkan besar tarif PPN adalah sebagai berikut:
1. Tarif umum sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri
2. Tarif khusus sebesar 0 dan diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor JKP
3. Tarif pajak sebesar 10% dari part berubah menjadi lebih rendah yaitu 5% dan paling tinggi sebesar 15% sebagai dan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Jika mengacu pada RUU KUHP yang tengah digodok antara pemerintah dan parlemen maka dengan rencana kenaikan tarif pajak menjadi dua belas persen ini masih dibawa dari ketentuan tarif PPN paling tinggi sebesar 15%
Cara Perhitungan PPN
Perhitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak atau DPP proses perhitungan tersebut dapat dilihat uraikan sebagai berikut yakni PPN sama dengan tarif PPN dikali DPP
Berikut merupakan contoh kasus perhitungan PPN PT ABCD menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual 25 juta maka perhitungannya yaitu 10% dikali 25 juta.
Sehingga PPN sebesar 2,5 juta tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak PT ABCD.
SPT Masa PPN
SPT masa PPN merupakan sebuah form yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor pajak pertambahan nilai atau PPN maupun pajak penjualan barang mewah atau PPnBM yang terhutang.
Fungsi dari SPT masa PPN yaitu selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.
Kewajiban melapor SPT Masa harus dilaporkan setiap bulannya walaupun tidak ada perubahan nilai rupiah pada masa pajak terkait bernilai nihil. Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir tanggal 30/31 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan
Kecuali kondisi tertentu seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan PR 80 garing PMK titik 03 garing 2010 maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
Gagal melaporkan akan berakibat denda sebesar 500.000 sesuai dengan Undang-Undang KUP pasal 7 ayat 1.
Nah, sekian dulu penjelasan tentang PPN yang dapat Anda pahami, jika Anda ingin menggunakan jasa konsultan pajak, maka Trust Tax Consultant sangat direkomendasikan untuk Anda.